BioenergicenterNEWS.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Gayus Halomoan Tambunan, terancam hukuman penjara seumur hidup terkait kepemilikan uang Rp 28 miliar. Polri mengenakan Gayus dengan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar